logo blog

Minggu, 26 Maret 2017

MLM Halal Bersama Paytren Ustad Yusuf Mansur

MLM Halal Bersama Paytren Ustad Yusuf Mansur
Inovasi dan pola penjualan dengan sistem MLM kadang menimbulkan pertanyaan, apakah cara itu sesuai prinsip syariah. Menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah\ Nasional MUI menetapkan fatwa No 75 Tahun 2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Yang dimaksud Penjualan Langsung Berjenjang adalah cara penjualan barang atau jasa melalui jaringan pemasaran yang dilakukan perorangan atau badan usaha kepada sejumlah perorangan atau badan usaha lainnya secara berturut-turut. Pengertian ini mengarah pada praktik penjualan MLM.

Fatwa ini menjelaskan bahwa sistem penjualan seperti itu hukumnya BOLEH dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi (yajuzu bisyuruth), yaitu:

  1. Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa, bukan sesuatu yang haram dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
  2. Transaksi tersebut tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan), maysir (perjudian), riba, dharar (kerusakan), dan dzulm (ketidakadilan)
  3. Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark up) sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
  4. Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume/ nilai hasil penjualan barang/jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam penjualan sejenis MLM ini.
  5. Bonus yang diberikan perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad), sesuai target penjualan barang/jasa yang ditetapkan perusahaan. Bisa dilihatlah marketing plan di Paytren, ttg pembagian komisi smp dg rewardnya.
  6. Tidak adanya komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang/jasa. Jadi di PayTren ini ADIL, maksudnya adalah tidak ada upline yang tidak bekerja akan mendapatkan komisi, reward dan juga pasive income. tetap harus ada jerih payah untuk melakukan penjualan dan sosialisasi PayTren.
  7. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’ (daya tarik luar biasa yang menyebabkan orang lalai terhadap kewajibannya).
  8. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
  9. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah, syariah dan akhlak mulia, misalnya syirik, kultus, maksiat, dan lain-lain.
  10. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya; tidak melakukan kegiatan money game. Money game yang dimaksud ialah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi atau bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha baru dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase.

Demikianlah Ustad Yusuf Mansur, telah menciptakan peluang usaha bagi kita semua, dengan penuh kehati-hatian dan sangat nyata berada di jalur syari'at. 


Bagi Anda yang belum bergabung yuk segera miliki Aplikasi Pembayaran Online terlengkap dan Terpercaya di Indonesia yaitu Aplikasi PayTren. Caranya dengan bergabung menjadi Mitra Pebinis Paytren.

Untuk Mendaftar, silahkan KLIK DAFTAR

Atau Hubungi:
Ustad Moham (Leader PayTren)
Tlp/WA 0856 4554 3434

Dapatkan juga Info Lengkap Tentang:
Cara Pendaftaran Bisnis PayTren Ust Yusuf Mansur
Cara Daftar Bisnis PayTren Ust Yusuf Mansur
Cara Join Bisnis Paytren
Cara Gabung Bisnis PayTren
Cara Daftar Mitra Resmi PayTren
Cara Daftar Member PayTren
Cara Menjadi Agen Paytren
Cara Menjadi Leader Paytren Sukses
Cara Sukses Bisnis PayTren
Tips dan Trik Sukses menjalankan bisnis PayTren
Strategi dan Cara-cara Sukses Menjalankan Bisnis PayTren
Temukan Rahasia Sukses Bisnis PayTren dengan bergabung melalui komunitas kami
Di
  www.layananpaytren.com

Salam Sukses Berjamaah

Silahkan berikan komentar anda, kami akan segera memberikan respon atau akan mengunjungi balik. Dengan syarat, jangan tinggalkan link atif maupun non aktif
EmoticonEmoticon